Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Asuransi syariah adalah sebuah solusi

Ketika Pak Rachman meninggal dunia karena mobil yang baru dibelinya bertabrakan, maka yang ‘tertinggal’ bukan hanya sebuah mobil baru yang rusak berat, melainkan juga seorang janda beranak yatim 2 orang. Selain itu 60 bulan beban angsuran rumah bertipe 36 masih tersisa. Tak terbayangkan betapa besar beban keuangan (resiko finansial) yang harus ditanggung oleh janda muda yang selama ini mengandalkan pendapatnnya hanya dari penghasilan suami yang pegawai swasta itu. Bagaimana pula dengan masa depan kedua anak balitanya? Mungkinkah ia tumbuh sehat dan terdidik sebagaimana halnya anak-anak lainnya?

Ia memang bukan kisah nyata, tetapi tidak mustahil bisa dialami oleh siapa saja. Jika demikian halnya, maka bagaimana antisipasinya?

Dari sudut pandang Islam, membantu dan menyantuni mereka yang mengalami musibah merupakan kewajiban. Berbagai ayat Al-Quran mengisyaratkan hal itu, antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 177 dan surat Al-Maa’un ayat 1-7. Semua ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, sekaligus indikasi ketakwaan kepada Allah SWT. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa orang-orang beriman antara satu dengan yang lain adalah bagaikan bangunan yang saling menguatkan, sehingga apabila satu bagian menderita sakit, maka bagian tubuh yang lain akan turut merasakannya.

Selain itu, Allah SWT juga meminta perhatian kita yang sungguh-sungguh untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah (QS. An-Nisa: 9), baik akidah, intelektualitas, ekonomi maupun fisiknya.

Persoalannya, bagaimana tuntunan luhur ini dilaksanakan dan dilembagakan, sehingga dapat mencakup khalayak yang lebih banyak, di samping bantuan atau santunan yang diberikan cukup berarti untuk memberdayakan atau memulihkan kondisi keuangan mereka yang ditimpa musibah.

Ada hadits yang bermakna: "Kebenaran yang tidak bersistem akan dikalahkan oleh kebatilan yang sistematis.

Asuransi

Solusi preventif yang lazim ditawarkan dalam menghadapi persoalan serupa adalah asuransi, yang terdiri dari:

Asuransi Umum, yaitu jenis perlindungan yang dikaitkan denga kerugian atau kerusakan/kehilangan harta benda yang dimiliki seseorang

Asuransi Jiwa, yaitu jenis perlindungan yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang. Tiga tipe dasar produk asuransi jiwa, yaitu: term insuransce (asuransi berjangka, manfaat dibayarkan jika mengalami musibah meninggal dalam masa perjanjian), whole life insuranceendowment insurance (asuransi dwiguna, manfaat asuransi dibayarkan jika peserta meninggal dalam masa perjanjian atau hidup sampai akhir perjanjian). (asuransi seumur hidup, manfaat asuransi dibayarkan jika peserta meninggal), dan Jenis dan tipe asuransi manapun, pada dasarnya bertolak dari asas kerjasama (cooperation) dan saling membantu (mutuality), yang sesungguhnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Asas kerjasama dan saling membantu dalam asuransi secara operasional diterjemahkan sebagai perjanjian di antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (peserta asuransi) dengan penanggung menerima premi dari tertanggung untuk mendapatkan pertanggungan manakal tertanggung mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh peristiwa yan tidak pasti dan tanpa kesengajaan; atau penanggung memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang.

Asuransi menurut pola operasional demikian, berdasarkan akadnya dapat dikategorikan sebagai pertukaran (raqad mu’awadhah), layaknya jual beli. Penanggung (perusahaan asuransi) memberikan jaminan atau pertanggungan kepada tertanggung dan untuk itu tertanggung (peserta asuransi) membayar premi. Besar pertangungan dan premi serta masa perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak.

Pertukaran dengan cara seperti ini dalam pandangan Islam mengandung cacat berupa ketidakpastian atau gharar, karena disandarkan pada peristiwa yang tidak pasti. Produk dwiguna misalnya, peserta berkewajiban membayar (mengangsur) premi jika peserta hidup selama masa perjanjian untuk mendapatkan uang pertanggungan yang jumlahnya sudah ditentukan. Ketidakpastian dalam contoh ini adalah besarnya premi yang dibayarkan, karena pembayaran premi ini disandarkan pada hidup atau matinya peserta dalam masa perjanjian. Sebaliknya untuk produk asuransi berjangka, ketidakpastian terletak di dalam besarnya pertanggungan yang akan diterima oleh tertanggung.

Selanjutnya, transaksi yang mengandung ketidakpastian semacam ini dapat merugikan salah satu pihak, dimana pada umumnya pihak pesertalah yang paling dirugikan. Pihak peserta atau ahli warisnya dapat menerima uang pertanggungan lebih besar atau lebih kecil dari premi yang dibayarkan atau tidak menerima uang pertanggungan sama sekali. Dengan kata lain berasuransi identik dengan untung-untungan, yang dalam terminologi fikih Islam disebut maysir. Dalam kasus lain, jika peserta berhenti sebelum masa perjanjian berakhir, terutama pada awal periode perjanjian, pada umumnya peserta tidak mendapatkan pengembalian premi yang telah dibayarnya (hangus), atau mendapatkan pengembalian dalam jumlah yag sangat kecil dibandingkan dengan premi yang telah dibayarnya. Sebagian besar dana premi yang diterima perusahaan kemudian diinvestasikan. Dalam kaitan ini, akad pertukaran tidak mensyaratkan kejelasan dalam alokasi dana premi, karena dana premi yang telah dibayarkan oleh pesera, berstatus milik perusahaan.

Dengan demikian perusahaan dapat menginvestasikan dana premi itu kemana saja dan dengan cara apapun, termasuk di bidang-bidang usaha yang mengandung unsur maksiat atau dilarang oleh syariat (riba, minuman keras, pornografi, dll). Jika dana premi dan hasil investasinya menjadi sumber uang pertanggungan, maka peserta yang menerima uang pertanggungan itu tidak bisa menghindarkan diri dari mengkomsumsi dana ribawi ataupun dana yang bersumber dari usaha maksiat lainnya.


Asuransi Syariah

Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta tolong-menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka yang ditimpa musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan dengan syariat (QS 42: 13). Tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain yang bersifat maksiat. Denga kata lain, ta’awun harus diletakkan di atas nilai-nilai ketakwaan untuk kebajikan, dan bukan pelanggaran hukum syariah yang dapat menimbulkan pertentangan atau permusuhan. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah:2 : ” Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”

Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran dianatara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolong-menolong (takaafuli) di antara semua peserta.

Seluruh dana premi yang terhimpun dikelola oleh perusahaan untuk investasi, re-asuransi, penyaluran manfaat asuransi, dan distribusi surplus operasi. Untuk semua jasa pengelolaan ini, perusahaan meminta kontribusi peserta yang jumlahnya pasti dan disetujui oleh peserta, serta bagian dari surplus operasi sesuai kesepakatan perusahaan dengan peserta yang prosentase nisbahnya ditetapkan sejak awal.

Solidaritas, Transparansi, dan Konsistensi

Fenomena asuransi syariah adalah fenomena yang unik (al-ghuraba) di tengah arus ekonomi yang kapitalistik dan individualistik. Secara finansial, sistem asuransi syariah memungkinkan perolehan (manfaat) yang lebih baik. Bersamaan dengan itu, semangat solidaritas pun dipupuk melalui iuran kebajikan (tabarru’) peserta asuransi.

Sistem tabarru’ dan bagi hasil (mudharabah) yang ditetapkan dalam pola operasional asuransi syariah mengharuskan adanya transparansi di dalam status dana dan pengelolaannya. Demikian pula dalam hal kontribusi biaya pengelolaan, yang disisihkan sedikit dari premi tahun pertama saja, ditetapkan dengan jelas dan menjadi bagian dari kesepakatan peserta. Oleh karena itu sejak awal peserta mengetahui dengan jelas komponen premi yang disetorkannya, yaitu tabarru’ (iuran kabajikan), tabungan (hak mutlak peserta), dan kontribusi biaya pengelolaan (30% premi tahun pertama). Selain itu, peserta dapat melihat perkembangan dari waktu ke waktu perkembangan nilai tunai polisnya, yakni akumulasi tabungan dan bagi hasilnya. Oleh karenanya ketika peserta bermaksud mengundurkan diri dalam masa perjanjian karena sesuatu hal, nilai tunai yang dapat diterimanya dapat dihitung nilainya dan jelas sumbernya (berasal dari tabungan dan bagi hasilnya). Demikian pula halnya klaim meninggal yang diterima oleh ahli waris peserta, terdiri dari manfaat asuransi atau santunan kebajikan (bersumber dari tabarru- tabarru’ peserta), tabungan yang sudah disetorkan dan bagi hasil tabungannya itu.

Dalam hal investasi, selain pertimbangan profitabilitas, kesesuaian usaha dengan ketentuan syariah merupakan faktor penentu keputusan investasi. Oleh karena itu peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting di dalam dinamika pengembangan usaha asuransi syariah, hal yang tidak ditemukan di dalam asuransi konvensional.

Akhirnya, tidak keliru jika dikatakan bahwa operasionalisasi asuransi syariah seperti diuraikan di atas dan keterlibatan Dewan Pengawas Syariah di dalam keseluruhan mata rantai aktivitas dan produk asuransi syariah menggambarkan konsistensi asuransi syariah sebagai sebuah sistem ta’awun (kerjasama tolong-menolong) yang berpijak pada nilai-nilai syariah Islam.

(Sumber: "Takaful Asuransi Islam" oleh Tim Takaful)


Jadi tunggu apa lagi, Sekaranglah saatnya berhijrah ke TAKAFUL, asuransi syariah yang Amanah, LEBIH Berpengalaman dan Professional.

copy and paste dari http://www.takaful99.blogspot.com
Rusni, financial planner PT Asuransi Takaful Keluarga
asuransi pertama dan terbaik syariah,
ph: 0813.15.256839/021 98615909
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com


Readmore...

Puasa dan Kejujuran

Di era materialisme dewasa ini, kejujuran telah banyak dicampakkan dari
tata pergaulan sosial-ekonomi- politik dan disingkirkan dari bingkai
kehidupan manusia. Fenomena ketidak jujuran benar-benar telah menjadi
realitas sosial yang menggelisahkan. Drama ketidakjujuran saat ini telah
berlangsung sedemikian transparan dan telah menjadi semacam rahasia umum
yang merasuk ke berbagai wilayah kehidupan manusia.

Sosok manusia jujur telah menjadi makhluk langka di bumi ini. Kita lebih
mudah mencari orang-orang pintar daripada orang-orang jujur. Keserakahan
dan ketamakan kepada materi kebendaan, mengakibatkan manusia semakin jauh
dari nilai-nilai kejujuran dan terhempas dalam kubangan materialisme dan
hedonisme yang cendrung menghalalkan segala cara.

Pada masa sekarang, banyak manusia tidak mempedulikan jalan-jalan yang
halal dan haram dalam mencari uang dan jabatan . Sehingga kita sering
mendengar ungkapan-ungkapan kaum materialis, “Mencari yang haram
saja sulit, apalagi yang halal” . Bahkan selalu diucapkan
orang,” kalau jujur akan terbujur” ,”kalau lurus akan
kurus” ,kalau ihklas akan tergilas” .

Ungkapan-ungkapan itu menunjukkan bahwa manusia zaman kini telah dilanda
penyakit mental yang luar biasa, yaitu penyakit korup dan ketidak jujuran.

Nabi muhammad Saw pernah memprediksi, bahwa suatu saat nanti, diakhir
zaman,manusia dalam mencari harta,tidak mempedulikan lagi mana yang halal
dan mana yang haram. (HR Muslim).

Ramalan Nabi pada masa kini telah menjadi realitas sosial yang mengerikan,
bahkan implikasinya telah menjadi patologi sosial yang parah, seperti
menjamurnya korupsi, pungli, suap, sogok,uang pelicin dsb. Banyak kita
temukan pencuri-pencuri berdasi melakukan penyimpangan- penyimpangan dalam
mengelola proyek. Manusia berlomba-lomba mengejar kekayaan dan kemewahan
dunia secara massif, tanpa mempedulikan garisan-garisan syariah dan
moralitas.

Era reformasi yang telah berlangsung lebih lebih sepuluh tahun, praktek
kolusi,korupsi dan suap menyuap masih saja menjadi kebiasaan masyarakat
kita . Untuk mengatasi dan mengurangi segala destruktip tersebut, puasa
merupakan ibadah yang paling ampuh dan efektif, asalkan pelaksanaan puasa
tersebut dilakukan dengan dasar iman yang mantap kepada Allah, dan ihtisab
(mawas diri), serta penghayatan yang mendalam tentang hikmat yang
terkandung di dalam puasa Ramadhan.

Puasa melatih kejujuran
Berbeda dengan sifat ibadah yang ada, puasa adalah ibadah sirriyah
(rahasia). Dikatakan sirriyah, karena yang mengetahui seseorang itu
berpuasa atau tidak, hanyalah orang yang berpuasa itu sendiri dan Allah
SWT.
Dalam ibadah puasa, kita dilatih dan dituntut untuk berlaku jujur.
Kita dapat saja makan dan minum seenaknya di tempat sunyi yang tidak
terlihat seorangpun. Namun kita tidak akan mau makan atau minum,
karena kita sedang berpuasa. Padahal, tidak ada orang lain yang tahu
apakah kita puasa atau tidak. Namun kita yakin, perbuatan kita itu
dilihat Allah swt..
Orang yang sedang berpuasa juga dapat dengan leluasa berkumur sambil
menahan setetes air segar ke dalam kerongkongan, tanpa sedikitpun
diketahui orang lain. Perbuatan orang itu hanya diketahui oleh orang
yang bersangkutan. Hanya Allah dan diri si shaim itu saja yang
benar-benar mengetahui kejujuran atau kecurangan dalam menjalankan
ibadah puasa. Tetapi dengan ibadah puasa, kita tidak berani berbuat
seperti itu, takut puasa batal.

Orang yang berpuasa dilatih untuk menyadari kehadiran Tuhan. Ia dilatih
untuk menyadari bahwa segala aktifitasnya pasti diketahui dan diawasi oleh
Allah SWT.Apabila kesadaran ketuhanan ini telah menjelma dalam diri
seseorang melalui training dan didikan puasa, maka Insya Allah akan
terbangun sifat kejujuran.

Jika manusia jujur telah lahir, dan menempati setiap sektor dan instansi,
lembaga bisnis atau lembaga apa saja, maka tidak adalagi korupsi, pungli,
suap-menyuap dan penyimpangan- penyimpangan moral lainnya.
Kejujuran merupakan mozaik yang sangat mahal harganya. Bila pada diri
seorang manusia telah melekat sifat kejujuran, maka semua pekerjaan dan
kepercayaan yang diamanahkan kepadanya dapat di selesaikan dengan baik dan
terhindar dari penyelewengan- penyelewengan. Kejujuran juga menjamin
tegaknya keadilan dan kebenaran.

Secara psikologis, kejujuran mendatangkan ketentraman jiwa. Sebaliknya,
seorang yang tidak jujur akan tega menutup-nutupi kebenaran dan tega
melakukan kezaliman terhadap hak orang lain.Ketidakjujuran selalu
meresahkan masyarakat, yang pada gilirannnya mengancam stabilitas sosial.
Ketidak jujuran selalu berimplikasi kepada ketidakadilan. Sebab orang yang
tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan material
pribadi atau golongannya.

Berlaku jujur, sungguh menjadi bermakna pada masa sekarang,, masa yang
penuh dengan kebohongan dan kepalsuan. Pentingnya kejujuran telah banyak
disapaikan Rasulullah SAW. Diriwayatkat bahwa, Rasulullah pernah
didatangi oleh seorang pezina yang ingin taubat dengan sebenarnya.
Rasulullah menerimanya dengan satu syarat, yaitu,agar orang tersebut
berlaku jujur dan tidak bohong

Syarat yang kelihatan sangat ringan untuk sebuah pertaubatan besar, tetapi
penerapannya dalam segala aspek kehidupan sangat berat.Dan ternyata syarat
jujur tersebut sangat ampuh untuk menghentikan perbuatan zina. Jika ia
tetap berzina secara sembunyi-sembunyi, lalu bagaimana ia harus menjawab
jika Rasulullah menanyainya tentang apakah ia masih berzina atau
tidak.Untuk menghindari berbohong kepada Nabi, maka si pezina mengakhiri
prilakunya yang dusta itu dan kemudian benar-benar bertaubat dengan penuh
penghayatan.

Dari riwayat itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa kejujuran sangat
signifikan dalam membersihkan prilaku menyimpang, seperti korupsi, kolusi,
penipuan, manipulasi, suap-menyuap dan sebagainya.
Dewasa ini kesadaran untuk menumbuhkan sifat kejujuran sebagai buah dari
ibadah puasa, kiranya perlu mendapat perhatian serius. Pendidikan
kejujuran yang melekat pada ibadah puasa, perlu dikembangkan sebagai
bagian dari kehidupan riel dalam masyarakat. Sebab apabila kejujuran telah
disingkirkan, maka kondisi masyarakat akan runyam. Korupsi dan kolusi
terjadi di mana-mana, pungli merajalela, kemungkaran sengaja dibeking oleh
oknum-oknum tertentu demi mendapatkan setoran uang.

Fenomena kebohongan dan tersingkirnya sifat kejujuran, mengantarkan
masyarakat dan bangsa kita pada beberapa musibah nasional yang berlangsung
secara beruntun dan silih berganti tiada henti. Terjadinya malapetaka
berupa krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia adalah cermin paling
jelas dari makin hilangnya sukma. kejujuran dan semakin mekarnya kepalsuan
dalam kehidupan bangsa kita.

Dalam menghadapi kasus-kasus yang gawat seperti itu, pesan-pesan profetik
keagamaan seperti pesan luhur ibadah puasa dapat ditransformasikan untuk
membongkar sangkar kepalsuan dan mem bangun kejujuran.

Ada yang secara pesimis berpendapat, bahwa membangun kejujuran pada era
materialisme adalah suatu utopia (angan-angan) mengingat mengakarnya sifat
ketidak jujuran dalam masyarakat dan bangsa kita. Sebagai orang beriman
yang menyandang peringkat khairah ummah, sikap pesimis di atas harus
dibuang jauh-jauh.Sebab gerakan amarma’ ruf nahi mungkar yang
dilandasi iman, harus tetap dilancarkan, agar konstelasi dunia ini tidak
semakin parah.

Realitas menunjukkan, bahwa kesemarakan ramadhan dari tahun ke tahun
semakin meningkat, namun ironisnya, bersamaan dengan itu penyimpangan dan
ketidakjujuran masih berjalan terus. Padahal, suatu bulan kita dilatih dan
didik untuk berlaku jujur, menjadi orang yang dapat dipercaya. Bila selama
satu bulan itu, orang-orang yang berpuasa benar-benar berlatih secara
serius dengan penuh penghayatan terhadap hikmah puasa, maka pancaran
kejujuran akan terpantul dari dalam jiwa mereka. Kalau puasa Ramadhan
yang dilakukan tidak melahirkan manusia-manusia jujur, berarti kualitas
puasa orang tersebut masih sebatas lapar dan dahaga. Karena puasa yang
dilakukan tidak memantulkan refleksi kejujuran. Kalau orang yang
berpuasa, masih mau menerima suap dari orang-orang yang mencari pekerjaan,
berarti kualitas ibadah orang tersebut masih sangat rendah. Kalau orang
yang berpuasa, masih mau melakukan mark up dalam proyek, korupsi dan
kolusi, berarti puasa yang dilakukan masih jauh dari tujuan puasa.
Kalau pasca puasa Ramadhan, kejujuran semakin tipis atau
sirna,pungli, korupsi dan kolusi tetap menjadi kebiasaan, barang kali puasa
yang dilakukan tidak didasari iman, tetapi mungkin ia melakukan puasa
hanya karena mengikuti tradisi. Untuk mewujudkan manusia jujur, perlu
peningkatan iman dan penghayatan kesadaran kehadiran Tuhan. Tanpa upaya
ini, kejujuran tak kan lahir dari orang yang berpuasa Cara awalnya ialah
dengan mengikuti Training ESQ atau Pesantren Qalbu. Hasilnya sudah
terbukti secara sifnifikan di mana-mana. Banyak BUMN omzetnya meningkat
secara signifikan setelah para direktur dan managernya ikut training ESQ
(Emosional Spitual Quentiont). yang dilaksanakan oleh Ary Ginanjar
Agustian.

Oleh: Ustadz Agustianto, MA

Readmore...

Proses Tata cara pernikahan yang Islami

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara
singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita
untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi
petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).

2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.” (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.”
Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali
yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah
ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah),
kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
“....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib.”Jika kalian diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.”
(HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu ‘anhu, katanya:
Dari Anas radliallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanadhasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai denganwasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu ‘anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: “ Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Maraji:
· Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
· Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
============================================
TEGAKKAN HUKUM ALLAH, TEBARKAN RAHMAN-RACHIM
by: moderator

Readmore...

Pengertian Iman

Menurut bahasa Iman berarti “pembenaran hati”. Sedangkan menurut istilah,

Iman adalah :
تصديق بالقلب , وإقرارباللسان , وعمل بالأركان
“Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan”

(Sumber : At-Taudhiih wal Bayaan li Syaratil Iimaan, karya Imam Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, At-Tauhid Lish Shaffits Tsani Al-’Ali, karya Al-Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan)

Imam Ibnu Rajab mengatakan : ”Imam Syafi’i menyebutkan bahwa Ijma’ para sahabat, tabi’in dan orang setelah mereka yang mereka temui.”

DALIL DEFINISI IMAN
Definisi Iman yaitu ”Membenarkan dengan hati, mengikrarkan (mengucapkan) dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan.” Definisi ini diambil dari banyak ayat al-Quran dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam, serta dari ijma’ (kesepakatan ulama), diantara dalilnya itu adalah.

Hadits yang pertama,
Hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda : ”Iman adalah tujuh puluh lebih cabang atau enam puluh lebih cabang. Cabang iman yang paling utama ialah perkataan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan cabang iman terendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan. Malu termasuk salah satu cabang iman.” (Hadits ini Shahih, Dikeluarkan atau diriwayatkan oleh Al-Bukhari no 9, Muslim no 35, Ahmad 2/414, Abu Daud no 4676, At-Tirmidzi no 2614, An-Nasa’i 8/110, Ibnu Majah no 57, Ibnu Hibban no 166, 167, 181, 190, 191.)

Pengeluaran dalil dari hadits itu, ” Cabang iman yang paling utama ialah perkataan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah” Ini menunjukkan bahwa ucapan adalah bagian dari Iman. ”dan cabang iman terendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan.” Ini menunjukkan bahwa perbuatan adalah bagian dari Iman. ”Malu termasuk salah satu cabang iman.” Ini menunjukkan bahwa perbuatan hati, seperti malu, dan lain – lain termasuk kedalam keimanan.

Hadits kedua,
Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu’anhu berkata , aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan nya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” (Hadits ini Shahih, Dikeluarkan atau diriwayatkan oleh Muslim no 49, Ahmad 3/10, 20, 49, 50, Abu Daud no 1140, 4340, At-Tirmidzi no 2172, An-Nasa’i 8/11, 121 dan Ibnu Majah no 1275, 4013, Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban no 306, 307)

Pengeluaran dalil dari hadits itu, ” Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan nya.” Ini menujukan bahwa perbuatan itu termasuk kedalam keimanan. ”Jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya” Ini menujukan bahwa perkataan itu termasuk kedalam keimanan. ”Jika tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” Ini menujukan bahwa membenci didalam hati, adalah bagian dari keimanan.

Ijma’ (Kesepakatan) Ulama.
Imam Ibnu Rajab mengatakan : ”Imam Syafi’i menyebutkan bahwa Ijma’ para sahabat, tabi’in dan orang setelah mereka yang mereka temui.” mengatakan bahwa Iman adalah “Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan” (Sumber : Jami’ul ilmi wal hikam, karya Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab, At-Tauhid Lish Shaffits Tsani Al-’Ali, karya Al-Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan)

Kesimpulan nya adalah :
”IMAN ADALAH MEMBENARKAN DENGAN HATI, MENGIKRARKAN (MENGUCAPKAN) DENGAN LISAN DAN DILAKUKAN DENGAN PERBUATAN.”

Dengan demikian Iman mencakup, Aqidah (keyakinan), Ahlak, dan Amal Perbuatan.

PENJELASAN (SYARAH) DEFINISI
Iman adalah :
تصديق بالقلب , وإقرارباللسان , وعمل بالأركان
“Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan”

“Iman adalah Membenarkan dengan hati” maksudnya membenarkan segala apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, serta menerima dengan ikhlas.

”Iman adalah Mengikrarkan dengan lisan” maksudnya mengucapkan dua kalimat syahadat ”Laa ilaha illallah wa anna Muhammad Rasulullah” (Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah), serta mengamalkan konsekuensi nya.

”Iman adalah Mengamalkan dengan anggota badan”maksudnya hati mengamalkan dalam bentuk keyakinan, lisan mengamalkan dalam bentuk perkataan, sedangkan anggota badan mengamalkannya dalam bentuk ibadah-ibadah sesuai dengan fungsinya.

Amalan – amalan hati mencakup 24 perkara yang berisikan keyakinan (aqidah) dan niat. Diantara nya adalah Rukun Iman yang enam, Mencintai Allah, Cinta dan Benci karena Allah, Taubat, Syukur, Tawakal, Tidak suka marah, tidak dengki, Ikhlas dan seterus nya

Amalan – Amalan lisan mencakup 7 perkara yaitu Melafazhkan kalimat tauhid, Membaca al-Quran, Mempelajari Ilmu Agama, Mengajarkan Ilmu Agama, Doa, Dzikir, Menjauhi perkataan sia – sia.

Amalan – amalan anggota badan mencakup 38 perkara yaitu 15 perkara yang berhubungan dengan diri, seperti Shalat, Zakat, Bersuci, Menutup Aurat, Memerdekakan budak, Puasa, Haji dan seterus nya.
6 perkara yang berhubungan dengan orang yang dicintai, seperti mendidik anak, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi dan seterusnya.
17 perkara yang berhubungan dengan masyarakat, seperti mentaati ulil amri (ulama dan pemerintah), menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, menyingkirkan gangguan dari jalan.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa
”IMAN BISA BERTAMBAH DAN BISA BERKURANG, BERTAMBAH DENGAN KETAATAN DAN BERKURANG DENGAN KEMAKSIATAN. BERTAMBAH HINGGA MENCAPAI TINGKAT TIDAK TERHINGGA, BERKURANG HINGGA HABIS TIDAK TERSISA.

Readmore...

Ramadhan telah tiba, Apa yang harus aku persiapkan .....

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)

Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.

Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)
Alhamdulillah, bulan ramadhan sebentar lagi, kita akan masuk kedalam nya. Dan kita diwajibkan berpuasa. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.....(samapai firman-Nya)......(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Q.S Al-Baqarah ayat 183 – 185)

Lalu apa yang harus kita persiapkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Katakanlah (Muhammad) : "Maukah Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya (amalnya) dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Q.S Al-Kahfi ayat 103 – 104)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam : ”Berapa banyak orang (yang) berpuasa tetapi puasanya tidak mendapatkan sesuatu selain hanya haus (saja), dan berapa banyak orang yang beribadah dimalam hari (namun) tidak mendapatkan sesuatu manfaat kecuali hanya payah saja dalam bergadang.” (Hadits Riwayat Imam Ad-Daarimii : Lihat, Misykatul Mashabih, Syaikh Al-Farra’ Al-Baghawi, hadits no 1958.)

Dengan demikian, maka wajib bagi kita untuk mempelajari tetang tata cara puasa yang benar dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam supaya puasa kita tidak sia – sia, khusus nya ibadah kita juga tidak sia – sia. Dan kita tidak termasuk kepada orang merugi. Hal ini sebenar nya sudah kami jelaskan didalam buletin yang berjudul ”Kewajiban Menuntut Ilmu Agama dan Kerugian Orang Beramal Tanpa Ilmu”

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda,
”Barangsiapa mengada – adakan (suatu hal yang baru) dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan merupakan ajaran nya, maka ia tertolak. (Hadits Shahih, Muttafaq’alaih, Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718 dari jalur Aisyah Radhiyallahu’anhu. Ini adalah lafazh Imam Bukhari)

Adapun lafazh Imam Muslim, adalah
”Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal itu tertolak.” (Hadits Shahih, Imam Muslim no 1718 dan no 18)

Untuk itu, Insa’Allah kami akan menyebarkan buletin tetang hukum – hukum seputar puasa. Yang Insa’Allah hari minggu atau senin akan kami sebarkan. Dan metode yang kami pilih adalah metode tanya jawab tanpa mengurangi keilmiah tulisan. Semoga Allah merahmati kita semua dan memasukkan kita kedalam surga-Nya melalui pintu ar-Rayyan tidak akan masuk kedalam surga dari pintu itu kecuali orang yang suka berpuasa. Sebagaimana hadits yang shahih, dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda,

”Sesungguhnya didalam surga terdapat satu pintu yang disebut Rayyan, pada hari kiamat orang – orang yang berpuasa akan masuk (surga) melalui pintu tersebut (dan tidak ada) seorangpun selain mereka yang boleh masuk dari nya. Dikatakan kepada mereka, ”Dimana orang – orang yang rajib berpuasa?” Maka segera mereka berdiri (untuk masuk darinya), tidak ada seorangpun selain mereka yang boleh masuk darinya. Manakala mereka sudah masuk surga (darinya yakni pintu Rayyan), maka dikundilah pintu tersebut, sehingga tak seorangpun (selain mereka) yang masuk darinya.”

Derajat Hadits ini adalah SHAHIH
(Hadits Shahih, Muttafaqun ’alaih : Fathul Baari IV : 111 no 1896, Muslim II : 808, no 1152, Tirmidzi II : 132 no 762 dan Ibnu Majah I : 525 no 1640 serta Nasa’i IV : 168 dengan lafazh yang mirip dan ada tambahan pada Imam yang tiga.) Lihat Al-Wajiz, hal 388, Shahih Fiqih Sunnah, jilid 3 hal 114 – 115, Misykatul Mashabih, hal 438 hadits no 1901.

Oleh Prima Saputra
selesai

Readmore...

Puasa Bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam (1)

بسم الله الر حمن الر حي
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)

Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas beliau, keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.

Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)
Alhamdulillah, kita akan membahas tetang fikih shiyam atau shaum atau puasa. Sebenarnya kami belum mau menyebarkan permasalahan fikih ini. Namun beberapa orang dari sahabat kita yang meminta kami untuk membahas nya, Maka alhamdulillah, Allah memberikan waktu bagi kami untuk menyusun buletin tetang fikih puasa ini. Supaya tidak membosankan bagi antum yang membaca nya atau bagi saudara kami yang belum terbiasa membaca kitab ilmiah. Maka kami buat didalam bentuk tanya jawab. Tanpa mengurangi keilmiahan pembahasan. Adapun daftar pembahasan nya sebagai berikut :

1. Cara Menetapkan Awal Ramadhan (Awal Puasa) dan Awal Shawwal (Idul Fitri).
2. Dan Beberapa Permasalahan Seputar menetapkan awal Ramadhan.

PEMBAHASAN
CARA MENENTUKAN AWAL RAMADHAN
1. SOAL : Bagaimana cara menentukan awal ramadhan (awal puasa) yang sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah yang Shahih, karena banyak sekarang terjadi perbedaan didalam menetapkan awal Ramadhan.

JAWAB : بسم الله الر حمن الر حيم
Cara menentukan awal puasa atau awal Ramadhan itu hanya ada dua. Pertama, adalah melihat hilal bulan Ramadhan dengan ru’yah (melihat secara langsung), Kedua, adalah menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 (tiga puluh) hari. Apabila hilal bulan Ramadhan tidak terlihat dengan ru’yah (yakni melihat secara langsung).

Dalil nya adalah sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Berpuasalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Syawal), jika mendung atas kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (Hadits Shahih, Mutafaqun’alaih : Muslim II : 762 no 19 dan 1081 dan ini adalah lafazh Imam Muslim. Fathul Baari IV : 119 no 1909 dan Nasa’i IV : 133)

Dan banyak hadits – hadits seputar ini, yang tidak mungkin saya bawakan disini. Cukuplah bagi kita hadits yang kami sebutkan diatas. (Silahkan Lihat, Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik, jilid 3 hal 118. Lihat, Fiqih Wanita, Syaikh Abu Malik, jilid 1 hal 453. Lihat juga Al-Wajiz, Syaikh Abdul Azhim hal 388)

2. SOAL : Sebagian organisasi Islam dan yang lain nya. Mereka menentukan awal ramadhan dengan hisab. Bagaimana hukum nya hal ini yakni menentukan awal ramadhan dengan hisab.

JAWAB : بسم الله الر حمن الر حيم
Kita sudah mengetahui bagaimana cara menetapkan awal Ramadhan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam yaitu dengan Melihat Hilal secara langsung atau menjadikan bulan Sya’ban menjadi 30 hari apabila mendung bagi kita. Ssebagaimana yang kami jelaskan diatas.

Adapun menetapkan awal ramadhan dengan hisab, ini adalah kesalahan yang sangat fatal. Yang menyalahi tuntunan Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam dan Ijma’ Kaum Muslimin. Menentukan awal Ramadhan dengan hisab, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. MAKA INI TIDAK SAH. DAN WAJIB BAGI KITA UNTUK MENJAUHI NYA. Nash – nash atau dalil – dalil nya banyak sekali didalam permasalahan ini. Diantara nya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam :

”Sesungguhnya kami (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak pula berhitung. Bulan itu begini dan begini...” (Hadits Shahih, Bukhari no 1913, Muslim 1080 dan selain nya)

Yakni terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh hari.

Adapun dari ijma’ (kesepakatan). Tidak ada perbedaan baik dahulu maupun sekarang, tetang tidak sah nya penetapan awal ramadhan dengan hisab. Kecuali sebagian orang yang mengaku ahli fiqih, padahal mereka bukanlah ahli fiqih. (Sumber : Majmu’ al-Fatawa (25/113,132,146), Hasyiyah Ibnu Abidin (II/393, Al-Majmu’ (VI/279) dan Bidayah Al-Mujtahid (I/423) : Silahkan Lihat Shahih Fiqih Sunnah, jilid 3 hal 119 – 120, Fiqih Wanita, jilid 1 hal 452 – 453)

Dengan demikian yang wajib bagi kita adalah untuk menjauhi penetapan awal ramadhan dengan hisab. Karena ini menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam dan ijma’ kaum Muslimin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam keras orang yang menyelisihi perintah Rasul dan tidak mengikuti ijma’ (kesepakatan kaum muslimin), sebagaimana firman-Nya.

”Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Q.S An-Nisa’ ayat 115)

Hanya Allah-lah yang bisa memberi hidayah. Semoga Allah menjaga kita semua.

3. SOAL : Apa Syarat Sah nya Ru’yah (melihat) Hilal itu. Apakah harus 1 kota melihat hilal ramadhan baru sah ditetapkan atau cukup satu orang yang melihat nya melihat nya.?

JAWAB : بسم الله الر حمن الر حيم
Syarat sah nya ru’yah ramadhan itu cukup dengan kesaksian seorang laki – laki atau perempuan yang adil dan terpercaya. Sebagaimana Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma.

Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma berkata :
”Sekelompok orang berkumpul untuk melihat hilal (ramadhan), lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya, kemudian beliau (yakni Rasulullah) berpuasa dan memerintahka yang lain nya untuk berpuasa.” (Hadits Shahih, Riwayat Abu Dawud no 2242, Ad-Darimi (II/4) dan Ibnu Hibban no 3447 dengan sanad yang Shahih)

(Silahkan Lihat, Fiqih Wanita, Jilid 1, hal 453 – 454. Al-Wajiz hal 388 – 389. Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 3, hal 120)

4. SOAL : Kita sudah tahu, bahwa menetapkan awal ramadhan dengan ru’yah hilal (melihat secara langsung hilal) lalu bagaimana jika kita sendiri yang melihat. Apakah boleh kita berpuasa sementara yang lain nya belum puasa.?

JAWAB : بسم الله الر حمن الر حيم
Barangsiapa yang melihat hilal satu Ramadhan atau Syawal, sendirian. Maka ia tidak boleh berpuasa sebelum masyarakat berpuasa dan tidak boleh berbuka hingga masyarakat berbuka. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :

”Puasa adalah pada hari kamu sekalian berpuasa, berbuka (idul fitri) adalah pada hari kamu sekalian berbuka. Dan hari kurban adalah hari kamu sekalian menyembelih binatang kurban.” (Hadits Shahih, Shahih Jami’us Shaghir no 3869, at-Tirmidzi II : 101 no 693)

Imam At-Tirmidzi berkata : “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Makna hadits ini ialah berpuasa dan berbuka (idul fitri) harus bersama – sama dengan mayoritas kaum muslimin.”

KESIMPULAN DAN FAIDAH :
Inti dari pembahasan ini adalah kewajiban bagi kita untuk mengikuti pemerintah dan berpuasa bersama – sama dengan pemerintah, dan idul fitri bersama - sama. Saya belum mendapatkan satu hadits pun bahwa para Sahabat ada yang berpuasa, sementara Rasulullah tidak berpuasa. Hal juga menunjukkan bahwa Wajib nya kita untuk berpuasa bersama – sama dan idul fitri bersama – sama. Sebagaimana hadits yang terakhir tadi. Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :

”Puasa adalah pada hari kamu sekalian berpuasa, berbuka (idul fitri) adalah pada hari kamu sekalian berbuka. Dan hari kurban adalah hari kamu sekalian menyembelih binatang kurban.” (Hadits Shahih, Shahih Jami’us Shaghir no 3869, at-Tirmidzi II : 101 no 693)

Maka dari itu kita harus menunggu pemberitahuan awal ramadhan dari pemerintah. Wallahu’allam.

Semoga bermanfaat bagi antum yang membaca dan menjadi amal kebaikkan bagi kami. Selesai.

- Jika ada salah tulis, atau salah bahasa. Mohon diberitahu. Jika ada pertanyaan silahkan disampaikan.-

Sumber :
1. Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim. Diteliti oleh Imam Muhammad Nashruddin Al-Albani, Imam Muhamma bin Shaleh Al-Utsaimin, Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

2. Fiqih Wanita, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim. Diteliti oleh Syaikh Mushthafa bin al-’Adawi, Syaikh Ahmad bin al-’Isawi, Syaikh Umair bin Arafat al-Mishri al-Atsari

3. Al-Wajiz, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi. Diteliti oleh Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin, Syaikh Shafwat asy-Syawadifi.
Ketiga kitab ini sudah diterjemahkan silahkan merujuk kepada nya.

oleh Prima Saputra

Readmore...

Mendata haid untuk menjaga shalat dan puasa

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2] : 222)

[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh. [138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa [4] : 103)

Shalat Fardhu dan Puasa Ramadhan wajib dikerjakan oleh Muslim dan Muslimah. Shalat Fardhu sudah ditentukan waktu mulai dan berakhirnya, demikian pula puasa Ramadhan. Mengingat Shalat dan Puasa merupakan Rukun Islam, sementara wanita setiap bulan biasanya haid, maka setiap wanita yang masih berhaid memperhatikan dan mempunyai data haid, agar tidak lalai dalam shalat dan puasa karena ketidaktahuannya.

Wanita sudah tentu hafal kapan saatnya haid/mens datang dan berakhir, dilihat dari kebiasaan atau siklus haid bulan-bulan sebelumnya dengan memperhatikan :
a. Tanggal datang dan berhentinya haid.
b. Waktu datang dan berakhirnya haid (dalam ukuran menit).
c. Lama masa haid.
d. Maju dan mundurnya haid, baik tanggal atau waktunya.
e. Kondisi kesehatan yang mempengaruhi masa dan kedatangan haid.
f. Penggunaan obat penahan haid atau alat KB.
g. Darah yang keluar, apakah haid atau istihadhah (darah penyakit)

Wanita yang menopause (berhenti haid total) aman dari permasalahan ini. Wanita yang masih haid kondisinya bervariasi; ada yang tetap, selalu berubah, tidak datang haid saat ada gangguan psikologis atau penyakit dan lain-lain yang setiap wanita kondisinya berbeda-beda. Mengingat peliknya masalah di atas, maka sebaiknya wanita yang masih haid selalu memperhatikan hal berikut :

1. Permulaan datang haid/mens dan pengaruhnya terhadap shalat dan puasa.
• Misalnya haid datang jam 07.00, maka ia tidak shalat mulai zhuhur. Jika sedang berpuasa sunnah, puasanya batal. Jika puasanya wajib, puasa batal dan harus diganti pada hari lain saat suci.
• Haid datang beberapa menit sebelum shalat subuh, maka ia tidak shalat mulai subuh dan tidak melaksanakan puasa pada hari itu.
• Haid datang beberapa menit sebelum maghrib, sementara dirinya belum shalat ashar tanpa ada udzur. Ia termasuk melalaikan shalat asharnya dan saat suci nanti mengqadha shalat ashar. Jika sedang berpuasa, puasanya batal.

2. Akhir masa haid/mens dan pengaruhnya terhaap shalat dan puasa.
• Misalnya haid berhenti jam 12.00, maka ia segera mandi dan siap-siap shalat zhuhur. Jika sedang di bulan Ramadhan, ia tidak boleh berpuasa pada hari itu dan puasanya mulai besok.
• Haid berhenti beberapa menit sebelum shalat subuh, maka ia segera mandi dan shalat subuh. Jika sedang di bulan Ramadhan, ia harus berpuasa. Jika belum sempat mandi, ia tetap harus niat puasa dan mandinya boleh setelah masuk waktu subuh lalu mendirikan shalat subuh.
• Haid berhenti beberapa menit sebelum maghrib yang memungkinkan dirinya bisa mandi dan shalat ashar, maka segera mandi dan shalat ashar. Puasanya dimulai pada esok hari.

Semoga para wanita tetap bisa menjaga shalat dan puasanya pada saat-saat genting dan penting dengan memperhatikan menit-menit mulai dan berhentinya haid. Form pengisian data haid sudah tersedia di group fb Titian Islam.

File PDF artikel ini, Form Data Menstruasi dan artikel islami lainnya, dapat didownload di Link/Tautan Group Facebook “ Titian Islam, طريق الاسلام, The Path of Islam ” dengan klik : http://www.facebook.com/group.php?gid=101988691899&ref=ts. File ini boleh disebar luaskan untuk kemaslahatan umat.

Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag

Readmore...

LOWONGAN KERJA : AGEN ASURANSI SYARIAH


Assalamu'alaikum wr wb.,

Kami dari PT Asuransi Takaful Keluarga, asuransi pertama dan terbaik syariah mengundang akhhi/ukhti, ikhwan/akhwat, rekan-rekan untuk bergabung dalam mengembangkan ekonomi syariah, dengan menjadi "Takaful Financial Consultant (TFC)" Asuransi Syariah.

Bisa untuk full time / freelance.

Profesi di bidang asuransi syariah saat ini sangat menjanjikan, terbukti dengan semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya asuransi yang berbasis syariah.
Berkarir di dunia asuransi syariah, berarti kita juga mempunyai andil dalam memajukan perekonomian Islam dan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga-keluarga Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan survey dunia bahwa profesi Agen Asuransi merupakan profesi yang memiliki penghasilan yang sangat tinggi, dimana penghasilan yang ingin Anda capai ditentukan oleh kerja cerdas kita sendiri. Tidak membutuhkan modal, pengalaman & tidak ada resiko serta tidak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi & politik dari suatu negara.

Persyaratan:

1.Muslim/Muslimah dan memiliki wawasan ke-Islam-an,
2.Pendidikan minimal SMU +, lulusan D3-S2 semua jurusan,
3.Memiliki jaringan yang luas, dan menyukai bisang penjualan,
4.Mempunyai motivasi yang kuat untuk sukses dan mejadi kaya,
5.Mempunyai rekening bank syariah karena komisi, bonus dll akan langsung ditransfer oleh perusahaan,
6.Pengalaman tidak diperlukan dan terbuka juga untuk eks agen-agen asuransi selain Takaful,
7.Domisili jabodetabek,
8.Bisa bekerja part time/full time.

Fasilitas:

- Pendapatan tak terbatas s/d passive income,
- Asuransi jiwa & kecelakaan,
- Training berkelanjutan, termasuk wawasan keislaman,
- Jenjang karir yang jelas,
- Kesempatan untuk mengikuti umrah, laptop dan hadiah lainnya.
- Jenjang komisi yang sangat menarik.
- Support dari team manager, administrasi yang handal & syariah.

Jika berminat, silahkan contact : Rusni di 081315256839 / 085782340499 atau email cv ke rusnitakaful@yahoo.com

Man jadda wa jadda!
Hidup ini singkat, maka manfaatkanlah
Insan terbaik adalah yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.


www.takaful99.blogspot.com
www.rekimah.blogspot.com


Readmore...

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan (2)



4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk
memilih calon

a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami)
Diutamakan lelaki yang baik agamanya.

b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga
Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak
gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi

seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan.
Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari
diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan
sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab
dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan,
seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah
akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi
jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju
pernikahan menjadi lancar.

c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan
pihak-pihak yang dipercaya

Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan
kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut
membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.

d. TaÃÂruf (Berkenalan)

Proses taÃÂruf sebaiknya dilakukan dengan cara
Islami. Dalam Islam proses taÃÂruf tidak sama dengan
istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak
bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis
yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka
peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling
sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam
Islam. Allah SWT berfirman Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk¡¦QS
17:32). Rasulullah SAW bersabda : "Jangan sekali-kali
seorang laki-laki bersendirian dengan seorang
perempuan, melainkan si perempuan itu bersama
mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan
Muslim).

Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai
dalam ajaran Islami, maka semua proses yang
menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan
haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.

e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait

Bila setelah proses taÃÂruf terlewati, dan
hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka
selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah
dengan pihak-pihak yang terkait.

f. Istikhoroh

Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat
salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang
senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah
sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila
calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan
penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila
sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun
kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik
(husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.

g. Khitbah

Jika keputusan telah diambil, dan sebelum
menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh
pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan
dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita.
Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang
lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki
yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah
dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu
meninggalkannya atau memberinya izin ¡¦(HR. Muttafaq
alaihi).

5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai
dengan anjuran & syariat Islam

Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah
sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau
agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan
bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara
pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan
pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan
secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan
diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan
yang berbau syirik (menyekutukan Allah). Karena hanya
kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran,
kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan
nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui
tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:

a. Dewasa (baligh) & Sadar

b. Wali
tidak ada nikah kecuali dengan wali¡¦(HR.Tirmidzi
J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),

c. Mahar
"Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan" (QS:
4:4)

- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah
hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir
: "Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan
(nilainya)."

- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal
jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur'an atau
ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah
berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya :
"Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan
mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran" (HR.
Bukhari dan Muslim)

d. Adanya dua orang saksi

e. Proses Ijab Qobul

Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan
perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan
untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap
diri wanita itu adalah suaminya.
Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus
dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan.
Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul
ÁÖrsy, dimana pasangan mempelai sebaiknya
diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar
bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami
isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.

6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah

a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang

Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu
orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang.
Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu
ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta
bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdoÃÂ
memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa
memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari
diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh
kegiatan-kegiatan positif .

b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran

Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum
siap?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan
kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik
bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang
yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu
proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji
urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang
ada di dalamnya.

7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah
SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat
dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka.
Allah TaÃÂla telah berfirman: Å¢llah menghendaki
kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan
bagimu¡¦(Q.S. Al-Baqarah : 185) Kita lihat, betapa
Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan.
Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan
mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah.
Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan
pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa
kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat
Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT
kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan
Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan
kedamaian.

Wallahu'lamu bi showab.
Readmore...

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan (1)

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan, Permasalahan
dan Kiat-kiat Menghadapinya¡

oleh Rini Fura Kirana M.Eng


1. Pendahuluan

Allah telah menciptakan segala sesuatu secara
berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan,
semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan &
keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri
manusia berjenis laki-laki terdapat sifat
kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis
wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah
menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut
terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk
saling melengkapi. Untuk merealisasikan terjadinya
kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah
hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah
datang dengan membawa ajaran ÅÑernikahan¡¦
Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana
untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia.
Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan
secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar
jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang
sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga
kesucian fitrah. Dan bahkan Rosulullah SAW dalam
sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum kepada
ummatnya: ţarang siapa telah mempunyai kemampuan
menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan
termasuk umatku¡¦ (H.R. Thabrani dan Baihaqi).

2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah

Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan
ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin
dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam
ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga
samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta
begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang
memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang
pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat
penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang
sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani
pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama
bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam
kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama
pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat
menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah
mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang
muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang
berbagai hal yang berhubungan dengan
persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga
pernikahan. Hal tersebut antara lain :

A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi
keislaman)

Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan,
bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang
lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat
diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi
kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju
akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam
AlqurÃÂn bahwa wanita yang keji, adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah
untuk wanita yang baik. Ÿanita-wanita yang keji
adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang
keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki
yangbaik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik...." (QS An-Nuur: 26). Bila
dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk
mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus
diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih
dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah
sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama,
hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya
semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk
beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan
adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.

B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang
lembaga pernikahan)

- Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah
&pahala : meningkatkan pahala dari Allah,
terutamadalam Shalat. ťua rokaat dari orang yang
telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua
rokaatnya orang yang bujang" (HR. Tamam).

- Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi
robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah.
Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka
akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.

- Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan
ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak
diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru.
Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana
dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke
masyarakat.

C. Persiapan kepribadian

- Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah
harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan
ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung
menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita
yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah
nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai
muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman
konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat
Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan
suami.
- Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal).
Seorang laki-laki yang menjadi suami kita,
sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar
belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda
dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan
bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik
melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka
bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu
harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima &
berusaha mengenali suami kita.

D. Persiapan Fisik

Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang
memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu
melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri
secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila
memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang
mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ
reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit
tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada
kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan
penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.

E. Persiapan Material

Islam tidak menghendaki kita berfikiran
materialistis,yaitu hidup yang hanya berorientasi pada
materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan
mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka
diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk
menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan
untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila
suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan
mencukupkan rizki kepadanya. Ţllah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari ni'mat Allah? (QS. 16:72)".Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha
luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui. (QS. 24:32)".

F. Persiapan Sosial

Setelah sepasang manusia menikah berarti status
sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi
gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah
keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan
diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah
pihak keluarga maupun di masyarakat. Å´embahlah Allah
dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu.
Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua,
kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin,¡¦.¡¦Q.S. An-Nissa: 36).

Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A
hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan
begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan
proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat
kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat
oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk
menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan
menghadapi rumah tangga kelak.

3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi
calon suami

- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama
yang baik

Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam
menjalankan syariat Islam
Bagaimana akhlaq & kepribadiannya
Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temanny

Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa
kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di
dunia maupun kelak di akhirat

- Sekufu
Memudahkan proses dalam beradaptasi
Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah
rahasia Allah

- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk
menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221)


Readmore...

Catatan Resume Kajian Silmi KJI 2 Agt 09. Bintaro

Pandangan sementara bahwa antara Cinta dan Pernikahan adalah setali tiga uang saling melengkapi satu diantaranya. Namun apakah selamanya dua subtansi dasar ini menjadi hal yang mutlak untuk mewujudkan kehadiran salah satu diantaranya ? Mungkin untuk sekedar mencari jawaban dengan menelisik kemabali arti Cinta dan Pernikahan. Diriwiyatkan ketika seorang santri Imam Syafii bertanya tentang Cinta maka oleh beliau dimintanya santri tersebut mencari bunga dari sekian kumpula bunga yang ada aakan tetapi semuanya indah bagi santri. Dan ketika dalam kegamangan tersebut oleh Imam Syafii diperintahkan untuk mencari pohon dan akhirnya dipilihlah pohon yang kuat dengan demikian arti cinta adalah sesuatu yang indah dan diantara keindahan tersebut dipilihlah yang kuat dalam pengertian yang luas tentunya beraras dengan relatifitas keinginan masing - masing individu.

Dan bagaimana pula manakib sebagai seorang ulama besar yang menjadi salah satu panutan madzab ? Alkisah seorang santri berhenti di sebuah sungai untuk melepaskan kelelahannya karena beberapa hari dalam perjalanannya yang cukup jauh. Tenggang waktu istirahatnya digunakan untuk membersihkan badan yang kebetulan air sungai tersebut cukup bening dan segar yang akhirnya menemukan buah delima dan dimakannya untuk mrengganjal perut. Namun ketika untuk melanjutkan perjalanannya dihentikan seseorang, bertanya apakah buah delima dalam sepanjang aliran sungai tadi. Dengan kejujuran dan kepolosannya dsntri tersebut mengakui mememukan dan telah memakannya sehingg sang empu meminta bekerja untuknya merawat perkebunan delima dalam waktu lima tahun. dengan persaan ikhlas, sabar tak terasa waktu lima tahun telah cepat berlalu dan masa khir telah tiba dari masa denda yang dilimpahkan pada santri oleh sang empu yang ternyata seorang mursit tersohor di negeri itu. Sebelum
kepulangan meninggalkan rumah sang mursit,santri diminta untuk menikahi putri tunggalnya yang buta, tuli demikian pengakuan mursit. Tetapi pengakuan mursit tersebut adalah simbol perjalanan religi seorang sufi yang zuhud pada Sang Haq yang jauh meninggalkan keduniawian yang bersifat fana. Akhirnya mereka bahagia dalam bahtera rumah tangga dan masa mengandung telh tiba engan waktu yang berbeda dari kelziman umumnya masa kehamilan. Tetapi keberkahan berpihak pada sikecil " Syafii " dalam umur 4 tahun telah hafidz Al - Qur'an dan menjadi ulama besar di kelak dewasanya.

Suatu hal yang lumrah ketika kita mengucapkan selamat menempuh hidup baru teruntyuk pasangan baru dalam suatu pernikahan. Memang logis artinya pernikahan bukan akhir hidup tetapi langkah awal untuk memulai sebuah proses pendewasaan untuk mengelola perbedaan atau problem - problem pernikahan yang menghinggapinya dengan bermodalkan komitmen bersama. inilah pada hematnya yang dinamakan suatu pengabdian baik berperan sebagai suami maupun istri dalam suatu bahtera rumah tangga. Dan tujuan pernikahan secara ideal adalah mencari keberkahan Alloh SWT agar bisa memberi manfaat bagi lingkungannya. Di sisi lain dalam suatu pernikahan niat awal yang harus dicari adalah berharap ridlo Alloh SWT bukan semata karena harta, tahta atau pun rupa tetapilebih pada nilai agama. pernikahan diperintahkan untuk disegerakan dalam kaidah agama ketika telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam syar'i tetapi penunndaannya sangaat dimungkinkan karena faktor ahli ibadah
atau pun yang lebih ekstrim adalah ahli zina.

demikian kiranyaa ringkasan sederhana maateri yang disampaikan Mas Yai Agus ( dalam rumah yang asri dengan kicauan burung - burung ) serta gemericik air kolam yang menurut pengakuannya telah mendapatkan doa mendiang almarhum Gus Mi' seorang Kyai Tasyawuf nyentrik engan performen berbeda dengan Kyai pada umumnya berdakwah di tempat - empat diskotik atau pun maaf tempat pelacuran. Namun keharuman namanya tetap hidup, makamnya yang sederhana jauh berada di Pasuruan jawa Timur selalu di datangi orang dan Majelis Semaan MANTABA dan Dzikrul Ghofilin di Yogya yang ditinggalkannya terus tetap hidup dengan jamaah yang tidak sedikit. dan barokahnya telah kita rasakan bersama dengan tausiyah - tausiyah yang disampaikan Mas Yai Agus atau pun petuah - petuah yang dismpaikan Bunda Septi moga bis memberikan manfaat bagi kita semua.

Dan semioga barokah doa Kyain - Kyai tetap berpihak pada Mas Yai Agus sehingga bermanfaat bagi orang lain dengan tausiyah - tausiyahnya yang tentu pyula tetap kami harapkan kembaali untuk bisa berkumpul daalam satu majelis. Apalagi asal - muasal Mas Yai agus Kota Tulungagung yang kesohor dengan Pondok PETA ( Pesulukan Thoriqot Agung ) pimpinan almarhum mbah Yai Jalil sebagai Kyai sepuh yang disegani di lingkungan keluarga besar NU dan kini kepengasuhan dilanjutkan Gus Alaudin yang dalam umur 7 tahun telah hapal Kitab Jurumiyah hanya dengan sekali mendengar dari santri yang membacakan untuknya. Aku rindu sekali alun - alun Kota Tulungagung yang tersusun rapi dengan taman kota sejuk juga keindahan burung dara hinggap diantara pohon taman yang tak lupa penjaj pecel khas dengan peyek tipis renyah. Aku rindu pula kemerduan gemericik aliran sungai yang berada di piggir pondok. Ya Tuhan kapan aku dapat pergi ke san lagi untuk suluk menenangkan hati..Aku rindu
rengkuhan kasih Mu Tuhan...Aku rindu gema dzikir bersama...Aku rindu keluarga besar Sa'dziliyah.


Readmore...

Rumah Tangga SAMARA (2)

Dalam tulisan berjudul Rumah Tangga SAMARA, Ustadz Syamsul Balda berpendapat :

" Sakinah, mawaddah wa rahmah (Samara) adalah seuntai kata yang didamba setiap keluarga. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang melangkah membangun mahligai perkawinan tanpa mengharapkan terwujudnya ketenteraman, cinta dan kasih sayang dalam rumah tangganya kelak.

Maka demi harapan itu pulalah orang berlomba mencarinya dengan visi dan persepsinya masing-masing. Ada yang beranggapan bahwa samara akan diperoleh apabila terpenuhinya aspek material, sehingga mereka berlomba mencarinya dalam rumah-rumah megah, dalam mobil-mobil mewah atau dalam tumpukan harta yang melimpah. Sementara yang lain mengira bahwa samara ini hanya akan terwujud dengan lantunan dzikir dan untaian do'a yang tak kenal lelah, sehingga mereka tak jemu menunggunya dengan hanya bermunajat di dalam rumah.

Namun ternyata mereka tidak mendapatkan samara di dalam itu semua. Kalaupun terkadang muncul perasaan bahagia, kebahagiaan itu dirasakan semu belaka. Sebab rasa bahagia, sedih, tenang, gelisah, tenteram, galau, cinta dan kasih sayang, itu semua terletak di di dalam kalbu.

Kalbu adalah tempat bersemayamnya perasaan sakinah, mawaddah wa rahmah. Oleh karenanya, untuk mendapatkan samara, setiap pasangan perlu melakukan pra-kondisi terhadap kalbu agar siap menerima kehadirannya. Tanpa pengondisian hati atau kalbu, niscaya ia tidak mendapatkannya sama sekali. "


KERAGUAN
Keraguan 1
Apakah semua yang menikah mengharapkan keluarga yang samara ?
Dengan maraknya film ttg budaya jahiliyah dari Barat, yang gelap, hitam, kotor dan menjijikkan, tidak sedikit pemuda-pemudi dari masyarakat Islam yang gagal menjaga hati mereka, sehingga tidak sedikit pernikahan dilakukan tidak dengan motivasi, visi dan nilai-nilai yang Islami.

Terlebih budaya jahiliyah ini telah dikembangkan sehingga lebih rusak di Indonesia. Rekomendasi : lebih baik menikmati film-film Wuxia atau Gong Fu yang masih mempunyai banyak hikmah dari peradaban dan kebudayaan Cina.

Dan tidak sedikit pula, karena badai budaya materialisme dan hedonisme yang lalai akan motivasi, visi dan nilai-niali yang Islami dalam berkeluarga. Sehingga keluarga terabaikan karena perburuan karir, mobil mewah, kekuasaan, pengakuan prestasi ilmiah dll.


Keraguan 2
Apakah tanpa kecukupan material, finansial atau duniawi bisa terbangun keluarga samara ?
Nampaknya, dibutuhkan kesabaran lebih dalam keadaan demikian. Meskipun kecukupan material bukan merupakan tujuan, dan juga bukan merupakan pendukung utama membangun keluarga samara, ia merupakan kebutuhan yang strategis tuk terbangunnya keluarga samara.

Fikrah Islamiyah yaitu pemahaman yang Islami, syakhsiyah Islamiyah yaitu karakter yang Islami dan tsaqafah Islamiyah yaitu peradaban yang Islami nampaknya merupakan pendukung utama terbangunnya keluarga samara.

Tetapi tanpa kecukupan material, terlebih jika kebutuhan-kebutuhan vital seperti makan, sandang dan papan sulit terpenuhi maka upaya membangun keluarga samara membutuhkan kesabaran yang lebih.


Keraguan 3
Apakah bisa keluarga samara dibangun di antara masyarakat yang penuh kejahiliyahan, kedzaliman, dan fasad ?
Akan merupakan tantangan tersendiri. Terlebih dalam era information warfare saat ini, budaya-budaya jahiliyah menyusup ke rumah-rumah kita melalui tv dan internet. Sementara aktivitas tarbiyah Islamiyah mengalami tantangan dengan berkembangnya issue Islam dan terorisme. Di sisi lain badai budaya materialisme, hedonisme menghanyutkan masyarakat Muslim menjauh dari jalan hidup yang Islami.

Nampaknya kunci untuk bisa sukses melalui *seleksi alam* ini adalah pemilihan lingkungan pergaulan, keterlibatan dalam aktivitas tarbiyah dan kesediaan untuk selalu mengevaluasi keluarga kita seberapa dekat kita dari jalan hidup yang Islami.


PENDALAMAN
Pendalaman 1
Bagaimana mengukur seberapa samara sebuah keluarga ?
Perlu tanya nich ke Ustadz Syamsul Balda, tapi barangkali karena apa yang ada dalam qalbu sangat sulit diukur, bisa dilihat apa yang dipermukaan :

a.. suami dan istri bisa berperan sesuai peranan masing-masing.
b.. bisa beribadah dengan khusyu
c.. bisa berkembang melalui proses tarbiyah Islamiyah yang perlahan tetapi berkelanjutan dan mendalam.
d.. bisa beramal dan berkarya, mengembangkan rahmah buat semesta alam
e.. bisa berdakwah fi sabilillah
dengan tenang, tentram dan cinta.


Pendalaman 2
Apakah keluarga sakinah bermakna keluarga bebas konflik ?
IMHO --- in my humble opinion ---, jawabannya adalah tidak. Tiadanya konflik bisa bermakna tiadanya interaksi, komunikasi dan kolaborasi. Dan karena sunatullah dalam alam ini adalah adanya diversity atau keragaman, maka mestilah ada konflik. Terlebih pasangan suami istri berasal dari latar belakang berbeda, perjalanan sejarah yang berbeda, pengalaman yang berbeda dan juga minat yang berbeda. Tantanganya, IMHO, bagaimana melakukan manajemen konflik, dan bagaimana mensinergikan aspirasi.

Contoh konflik misalnya suami yang hobby komputer --- sampai-sampai misalnya dianggap sebagai *istri kedua* :) --- dan istri yang hobby masak-masak. Jika ada keterbatasan budget, misalnya, akan ada konflik antara kebutuhan membeli microwave dan kebutuhan membeli printer. Aspirasi istri, dengan microwave bisa melayani suami dan anak dengan Quality of Service yang lebih baik. Aspirasi suami, dengan printer, bisa berkarya lebih baik --- alasan kan bisa dibuat :) ---. Nah lho ?

Contoh konflik yang lebih sederhana : Apakah istri bersedia menemani suami menjelajah toko komputer ? Sementara waktu bisa digunakan untuk belajar masak. Dan apakah suami bersedia meluangkan waktu tuk menemani istri membeli buku resep masakan, atau ke library (NLB --- National Library Board) mencari buku masakan ? Sementara waktu bisa digunakan untuk bermesraan dengan *istri kedua* ?

At the end of the day, ini merupakan pengalaman untuk memikirkan kepentingan bersama. Dan nampaknya memang keluarga samara merupakan lapangan latihan (training ground) untuk membangun ummah yang penuh ukhuwah, izzah dan rahmah.


Pendalaman 3
Mengapa keluarga samara dibutuhkan oleh ummah ?
Ummah Islam, di berbagai belahan bumi tengah menghadapi badai permasalahan, di serang oleh kekuatan-kekuatan yang ingin menghancurkan. Tetapi di dalam tubuh ummah Islam sendiri, berkembang kemalasan, kebodohan dan keterbelakangan. Sementara dari pribadi-pribadi yang mempunyai semangat, ilmu dan prestasi, belum sukses dalam memahami satu sama lain, mengedepankan persamaan, dan membangun sinergi.

Keluarga samara mestinya bisa menjadi training ground untuk terbangunnya masyarakat yang lebih padu. Dengan ketenangan, ketentraman dan kasih sayang, pribadi-pribadi yang berpadu dalam keluarga, akan bisa terus tumbuh, berkembang dan mekar. Belajar memanaje konflik, membangun agenda aksi bersama, dan mensinergikan aspirasi.

Bagaimanapun, keluarga juga bisa menjadi 'jebakan' jika setelah berkeluarga, tidak bergerak lebih jauh mempedulikan kepentingan Islam, dakwah dan ummah.


TINDAK LANJUT
Tindak Lanjut 1
Apakah kita dan pasangan kita masing-masing mempunyai visi akan keluarga samara ?
Review, apakah keluarga kita menginginkan ketentraman, ketenangan dan cinta yang dalam ? Ataukah diperbudak pada kebutuhan yang semu seperti mendapatkan mobil *mewah* dan rumah *mewah*. Ataukah hanyut dalam peradaban materialisme dimana suami dan istri berlomba mengembangkan prestasi dalam dunia karir, bisnis atau organisasi. Ataukah dalam arah yang salah dengan memburu kebahagiaan fatamorgana melalui kehidupan entertainment dengan film, jalan-jalan di mall, hura-hura dan kehidupan hedonis lain.

Lets drive our own family towards Islamic way of life ... towards true happiness : cause 'Islam inside'.


Tindak Lanjut 2
Apakah keluarga kita siap menjalani proses tarbiyah menuju keluarga samara ?
a.. Luangkan waktu lebih banyak bersama keluarga kita untuk mengikuti liqa, halaqah dan kajian Islam. Manfaatkan weekend dengan baik untuk memperkaya dengan ilmu, membina diri dan mendapatkan pergaulan yang pilihan.
b.. Belanjakan uang lebih banyak untuk membeli buku-buku, kaset dan lain-lain untuk tarbiyah Islamiyah atau pendidikan Islami.
c.. Belajar dari keluarga-keluarga yang sukses membangun keluarga samara --- dalam hal ini Ustadz Syamsul Balda is one of the best qudwah yang ana temukan. Dan I think nobody disagrees if i say that Aa Gym is also the best qudwah for us ---

Tindak Lanjut 3
Apakah keluarga kita mempunyai lingkungan pergaulan yang memungkinkan adanya qudwah dan nasehah untuk berkembangnya kehidupan yang samara dalam keluarga kita ?
Meskipun, kami tidak bisa mendapatkan 'kemewahan', tuk in-touch dengan best qudwah di atas, sudah sangat menyenangkan, meskipun sangat sulit dicontoh dan bahkan belum berhasil dicontoh, misalnya karena tetangga kami mempunyai suami yang pergi ke pasar, jalan kaki melalui sejumlah block tuk berbelanja di pasar tradisional. Hehehe padahal waktu mahasiswa dulu ya bisa ke pasar sendiri, sekarang kok malas ya :D

Dengan bergaul dengan keluarga-keluarga yang unggulan, Isnya Allah, based on my experience, merupakan kesempatan belajar menjadi lebih baik.

***

sumber: i-ummah.com

Readmore...

Memilih Pasangan Idaman (2)

> “Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku
> mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata,
> “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah
> shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang
> fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan
> tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
>


> Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
> merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini
> menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
>
> Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan
> utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan
> tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah
> dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri
> apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة،
> والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض
>
> “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah
> dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi
> ia marah.” (HR. Bukhari).
>
> Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun
> menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya
> dengan menikah untuk diberi rizki.
>
> وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
> وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
> وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء
> يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
>
> “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika
> mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
> karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
>
> Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
>
> Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam
> adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih
> selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon
> istri. Di antara kriteria tersebut adalah:
>
> 1. Bersedia taat kepada suami
>
> Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah
> Ta’ala,
>
> الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
>
> “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)
>
> Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan
> maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena
> itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri
> untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan.
> Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan
> kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا،
> وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ
> فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا،
> دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ
> شَاءَتْ
>
> “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa
> di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan
> masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban.
> Dishahihkan oleh Al Albani)
>
> Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang
> telah menyadari akan kewajiban ini.
>
> 2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya
>
> Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah.
> Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini.
> Allah Ta’ala berfirman,
>
> يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
> لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
> الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
> جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن
> يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
> اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
>
> “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
> istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
> seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang
> kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita
> yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau
> shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن
> كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا
> يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا
> وكذا
>
> “Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan
> melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk
> surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat
> tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
>
> Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana
> muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak
> ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki
> non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas
> busana laki-laki, dll.
>
> Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para
> muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.
>
> 3. Gadis lebih diutamakan dari janda
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita
> yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki
> kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis.
> Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari
> penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya
> lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat
> menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
> sallam bersabda,
>
> عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق
> أرحاما و أرضى باليسير
>
> “Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih
> cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah.
> Dishahihkan oleh Al Albani)
>
> Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang
> besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah
> dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga
> membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah
> shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)
>
> 4. Nasab-nya baik
>
> Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari
> tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.
>
> Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
> dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik
> lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.
>
> Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik
> berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang
> berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan.
> Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan
> dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun
> di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
>
> الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ
> الْحَجْرُ
>
> “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya
> dihukum.” (HR. Bukhari)
>
> Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya
> menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari
> si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi
> tuntutan hadits ini.
>
> Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka
> suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia
> menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu
> berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita
> berlindung kepada Allah dari kejadian ini.
>
> Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang
> perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.
>
> Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim
> yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha
> untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada
> di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa
> kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu
> doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah.
> Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
> ‘alaihi wa sallam berkata,
>
> إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل :
> ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”
>
> “Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua
> raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan
> ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
>
> Alhamdulillahilladz i bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu
> ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
>
> Maraji’:
>
> Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul
> Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
> Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa
> Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun
> 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
> Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al
> Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun
> 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
> Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir
> As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
> Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin,
> http://attasmeem. com
> Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. ,
> http://ustadzkholid .com/fiqih/ status-anak- zina/
> ***
>
> Penulis: Yulian Purnama
> Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
> Artikel www.muslim.or. id


Readmore...