Materi Kajian online wa HAMBA اللَّهِ SWT
22 April 2014, tambahan
Pemateri : ustad Dodi Kristono
Pj : bunda Rini.
"Hukum memeriksa kandungan/persalinan dgn dokter laki2"
Soalx fenomena skrg bnyk akhwat yg memeriksa kandungan d dr laki2 padahal ada dr permpuan, bagaimana hukumx dlm Islam y?
Jawabannya ada beberapa tingkat :
1. Tidak diperbolehkan, karena sebenarnya aurat wanita adalah untuk penyalurab hasrat bilogis kaum pria
2. Jika... Tidak diketemukan dokter wanita, maka hanya diperbolehkan membuka dia area tertentu (yang salit atau seputar kandungan) dan hanya sesuai KADAR KEBUTUHAN
3. Jika memang masih bisa ditunda ada baiknya ditemani oleh Mahromnya lebih baik suaminya agar terhindar dari larangan hadist berikut ini :
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan".
4. Sebenarnya aurat wanita itu merupakan hal yang tidak boleh dilihat juga sesama wanita, tetapi lebih ringan dibandingkan jika dilihat oleh pria.
Readmore...