Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Memilih Pasangan Idaman (2)

> “Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku
> mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata,
> “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah
> shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang
> fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan
> tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
>



> Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
> merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini
> menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
>
> Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan
> utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan
> tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah
> dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri
> apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة،
> والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض
>
> “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah
> dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi
> ia marah.” (HR. Bukhari).
>
> Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun
> menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya
> dengan menikah untuk diberi rizki.
>
> وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
> وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
> وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء
> يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
>
> “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika
> mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
> karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
>
> Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
>
> Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam
> adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih
> selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon
> istri. Di antara kriteria tersebut adalah:
>
> 1. Bersedia taat kepada suami
>
> Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah
> Ta’ala,
>
> الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
>
> “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)
>
> Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan
> maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena
> itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri
> untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan.
> Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan
> kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا،
> وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ
> فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا،
> دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ
> شَاءَتْ
>
> “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa
> di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan
> masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban.
> Dishahihkan oleh Al Albani)
>
> Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang
> telah menyadari akan kewajiban ini.
>
> 2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya
>
> Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah.
> Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini.
> Allah Ta’ala berfirman,
>
> يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
> لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
> الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
> جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن
> يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
> اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
>
> “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
> istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
> seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang
> kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita
> yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau
> shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن
> كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا
> يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا
> وكذا
>
> “Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan
> melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk
> surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat
> tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
>
> Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana
> muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak
> ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki
> non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas
> busana laki-laki, dll.
>
> Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para
> muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.
>
> 3. Gadis lebih diutamakan dari janda
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita
> yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki
> kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis.
> Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari
> penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya
> lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat
> menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
> sallam bersabda,
>
> عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق
> أرحاما و أرضى باليسير
>
> “Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih
> cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah.
> Dishahihkan oleh Al Albani)
>
> Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang
> besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah
> dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga
> membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah
> shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)
>
> 4. Nasab-nya baik
>
> Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari
> tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.
>
> Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
> dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik
> lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.
>
> Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik
> berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang
> berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan.
> Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan
> dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun
> di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
>
> الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ
> الْحَجْرُ
>
> “Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya
> dihukum.” (HR. Bukhari)
>
> Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya
> menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari
> si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi
> tuntutan hadits ini.
>
> Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka
> suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia
> menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu
> berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita
> berlindung kepada Allah dari kejadian ini.
>
> Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang
> perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.
>
> Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim
> yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha
> untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada
> di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa
> kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu
> doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah.
> Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
> ‘alaihi wa sallam berkata,
>
> إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل :
> ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”
>
> “Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua
> raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan
> ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
>
> Alhamdulillahilladz i bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu
> ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
>
> Maraji’:
>
> Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul
> Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
> Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa
> Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun
> 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
> Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al
> Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun
> 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
> Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir
> As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
> Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin,
> http://attasmeem. com
> Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. ,
> http://ustadzkholid .com/fiqih/ status-anak- zina/
> ***
>
> Penulis: Yulian Purnama
> Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
> Artikel www.muslim.or. id