Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Memilih Pasangan Idaman (1)

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah
> perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan
> kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan
> hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.
>
>


> Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
>
> ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق
> والرجعة
>
> “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya
> dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah
> kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)
>
> Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi
> teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya
> Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa
> orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh
> pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
>
> Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum
> muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran
> dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka
> tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih
> pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita
> cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi
> menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang
> kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang
> dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan
> dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam
> memilih pasangan.
>
> Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan
> sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:
>
> 1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
>
> Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam
> memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena
> Allah Ta’ala berfirman,
>
> إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ
> أَتْقَاكُمْ
>
> “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling
> bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
>
> Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan
> menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang
> muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi
> Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah
> shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik
> agamanya,
>
> تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها
> ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
>
> “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena
> kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih
> wanita yang bagus agamanya (keislamannya) . Kalau tidak demikian, niscaya kamu
> akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
>
> إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا
> تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
>
> “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan
> akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka
> bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh
> Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
>
> Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian
> dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan
> perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja
> yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan
> disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
>
> Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang
> agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah
> memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
> sallam bersabda,
>
> من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
>
> “Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan
> terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)
>
> 2. Al Kafa’ah (Sekufu)
>
> Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah
> sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul
> Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama
> adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
> (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain
> kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan
> anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
>
> الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ
> وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
> وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ
> وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
>
> “Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji
> untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki
> yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.”
> (QS. An Nur: 26)
>
> Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu
> dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,
>
> تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها
> ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
>
> “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena
> kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih
> karena agamanya (keislamannya) , sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan
> merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
>
> Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan
> kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini
> diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang
> sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
> dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah
> wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak
> tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus
> seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
> apalagi kita?
>
> 3. Menyenangkan jika dipandang
>
> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah
> disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu
> kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga
> keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah
> salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan
> hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan
> ketentraman dalam hati.
>
> Allah Ta’ala berfirman,
>
> وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
> أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا
> إِلَيْهَا
>
> “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu
> istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS.
> Ar Ruum: 21)
>
> Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
> menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,
>
> وان نظر إليها سرته
>
> “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim
> berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
>
> Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang
> yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang
> yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang
> sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia
> akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
> bersabda,
>
> أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها
> فإن في أعين الأنصار شيئا
>
> “Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.”
> Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata
> orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
>
> 4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)
>
> Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan
> memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum
> muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin
> yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh
> karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk
> memilih calon istri yang subur,
>
> تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
>
> “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan
> banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani
> dalam Misykatul Mashabih)
>
> Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat
> bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami
> memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri
> setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu
> selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan
> (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)
>
> Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
>
> Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu
> kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki
> kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban
> seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri,
> anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa
> besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>
> كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
>
> “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi
> tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits
> ini shahih).
>
> Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan
> bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih
> suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:
>
> عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت: أتيت
> النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إن أبا
> الجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى
> الله عليه وسلم:”أما معاوية، فصعلوك لا مال
> له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه

>
> Penulis: Yulian Purnama
> Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
> Artikel www.muslim.or. id