Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan (2)



4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk
memilih calon

a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami)
Diutamakan lelaki yang baik agamanya.

b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga
Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak
gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi

seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan.
Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari
diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan
sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab
dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan,
seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah
akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi
jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju
pernikahan menjadi lancar.

c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan
pihak-pihak yang dipercaya

Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan
kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut
membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.

d. TaÃÂruf (Berkenalan)

Proses taÃÂruf sebaiknya dilakukan dengan cara
Islami. Dalam Islam proses taÃÂruf tidak sama dengan
istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak
bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis
yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka
peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling
sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam
Islam. Allah SWT berfirman Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk¡¦QS
17:32). Rasulullah SAW bersabda : "Jangan sekali-kali
seorang laki-laki bersendirian dengan seorang
perempuan, melainkan si perempuan itu bersama
mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan
Muslim).

Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai
dalam ajaran Islami, maka semua proses yang
menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan
haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.

e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait

Bila setelah proses taÃÂruf terlewati, dan
hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka
selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah
dengan pihak-pihak yang terkait.

f. Istikhoroh

Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat
salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang
senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah
sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila
calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan
penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila
sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun
kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik
(husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.

g. Khitbah

Jika keputusan telah diambil, dan sebelum
menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh
pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan
dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita.
Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang
lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki
yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah
dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu
meninggalkannya atau memberinya izin ¡¦(HR. Muttafaq
alaihi).

5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai
dengan anjuran & syariat Islam

Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah
sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau
agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan
bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara
pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan
pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan
secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan
diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan
yang berbau syirik (menyekutukan Allah). Karena hanya
kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran,
kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan
nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui
tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:

a. Dewasa (baligh) & Sadar

b. Wali
tidak ada nikah kecuali dengan wali¡¦(HR.Tirmidzi
J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),

c. Mahar
"Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan" (QS:
4:4)

- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah
hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir
: "Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan
(nilainya)."

- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal
jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur'an atau
ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah
berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya :
"Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan
mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran" (HR.
Bukhari dan Muslim)

d. Adanya dua orang saksi

e. Proses Ijab Qobul

Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan
perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan
untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap
diri wanita itu adalah suaminya.
Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus
dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan.
Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul
ÁÖrsy, dimana pasangan mempelai sebaiknya
diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar
bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami
isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.

6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah

a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang

Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu
orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang.
Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu
ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta
bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdoÃÂ
memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa
memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari
diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh
kegiatan-kegiatan positif .

b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran

Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum
siap?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan
kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik
bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang
yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu
proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji
urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang
ada di dalamnya.

7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah
SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat
dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka.
Allah TaÃÂla telah berfirman: Å¢llah menghendaki
kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan
bagimu¡¦(Q.S. Al-Baqarah : 185) Kita lihat, betapa
Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan.
Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan
mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah.
Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan
pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa
kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat
Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT
kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan
Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan
kedamaian.

Wallahu'lamu bi showab.