Pengertian : Adalah Asuransi yang memberikan perlindungan/manfaat Takaful kepada jamaah
Umroh atas kecelakaan diri yang terjadi dalam rangka perjalanan ibadah Umroh dan Haji Khusus yang mengakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, biaya pengobatan akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan dan lainnya yang masuk dalam jaminan polis Takaful PA Plus Umroh dan Haji Khusus
Readmore...