⭐ASHHABUS SUNNAH✪-WARNI DI BALIK POLIGAMI
❀✿❀✿❀✿❀✿❀
🔸{Bagian 1}🔸
📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍📍📍📍
☑🏠Poligami
disyariatkan dalam Islam bukan untuk menghancurkan rumah tangga yang
sudah dibina sebelumnya atau untuk menggagalkan rumah tangga kedua yang
baru dibangun. Jadi, sangatlah tidak diharapkan ketika seorang suami
menikah lagi ternyata berisiko perceraian dengan istri yang pertama atau
berpisah dengan istri yang baru.
⚠👉
Memang dibutuhkan kesiapan, keteguhan, kesungguhan, dan kebesaran jiwa
seorang lelaki untuk menjalankannya. Sebagai lelaki, ia dituntut menjadi
pemimpin dan pengatur bagi perempuan, karena Allah subhanahu wa ta'ala
yang menetapkan demikian,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
“Kaum
lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (lelaki) di atas sebagian yang lain
(perempuan) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.” (an-Nisa: 34)
↪
Bukan sebaliknya, ia diatur oleh istrinya sehingga terkadang tidak
berdaya dan tidak berkutik di hadapan istrinya. Kita bisa membayangkan,
apa yang terjadi pada rumah tangga yang dikepalai oleh suami yang nurut
pada istri saat ia menjalani kehidupan berpoligami dalam keadaan
istrinya tidak suka.
❀✿❀✿❀✿❀✿❀
🔸{Bagian 2}🔸
✅ Tidak Ada Hak Bagi Istri Dalam Urusan Ini
📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍 📍 📍 📍
✔
Poligami adalah hak suami yang dianugerahkan oleh Dzat Yang Maha
Penyayang dengan hikmah-Nya yang agung. Dengan demikian, tidak ada hak
sama sekali bagi istri untuk mencegah suaminya menikah lagi, walaupun si
istri beralasan bahwa dirinya telah mencukupi semua yang diinginkan
oleh suaminya dan tidak ada yang kurang dari dirinya sehingga suami
tidak butuh mencari istri yang lain.
❓Mengapa?
Bisa jadi, suaminya ingin menikah lagi karena ingin memperbanyak
keturunan, ingin menjaga kemuliaan si perempuan dengan menikahinya, atau
ia merasa tidak cukup dengan seorang istri, dan hal ini sangat
manusiawi. Allah Subhanahu wata’ala telah membolehkan pria untuk
memperistri sampai empat wanita.
👐🌺
Tentu tidak pantas bagi seorang istri untuk marah, protes, dan tidak
terima terhadap hukum Allah Subhanahu wata’ala yang diridhai- Nya atas
para hamba-Nya. Bahkan, ia seharusnya bersabar dan mengharapkan pahala
ketika menjalani semuanya. Sebab, bila ia berketetapan hati untuk sabar,
niscaya urusannya akan mudah baginya. Demikian di antara nasihat yang
disampaikan oleh al-Imam asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam
fatwa beliau di kitab ad-Da’wah (1/106) dan FatawaNurun ‘alad Darb
(2/165—166).
👉❗Beliau rahimahullah
juga menekankan, apabila seorang lelaki mampu secara materi dan sanggup
berbuat adil, lebih afdal/utama baginya untuk menikah lagi baik yang
kedua, ketiga, maupun keempat. Sebab, semakin banyak istri akan
memperbanyak lahirnya generasi baru Islam dan lebih banyak memberikan
penjagaan terhadap kemaluan para perempuan, yang kalau tidak ada lelaki
yang menikahinya, mereka akan hidup membujang di rumah tanpa pasangan
hidup dan dikhawatirkan akan jatuh pada kejelekan.
🌅❎
Dimaklumi, dalam urusan ini memang biasanya istri pertama akan
menentang dan marah. Namun, lelaki yang cerdas /bijak akan bisa
menerangkan kepada si istri bahwa hal itu dibolehkan baginya dan ia
berusaha menyenangkan hati si istri dengan segala yang mungkin
dilakukannya. Demikian pula apabila ada penentangan dari pihak keluarga,
misalnya dari ibu, si lelaki hendaknya berusaha menerangkan dengan cara
yang baik tentang keputusannya berpoligami dan sisi pandangannya.
(Fatawa Nurun‘alad Darb, 2/163
🔸{Bagian 3}🔸
✅ Lebih Utama Bermusyawarah Dengan Istri
📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍 📍 📍 📍
❎💐
Seorang suami yang ingin menikah lagi tidak diharuskan mengajak bicara
istrinya dan meminta izin tentang niatannya tersebut. Namun, apabila ia
mengajak bicara, bermusyawarah, dan meminta izin, hal itu tentu lebih
baik dan terpandang dalam ‘urf (adat kebiasaan), khususnya di negeri
kita. Agama pun memandang berlakunya ‘urf apabila tidak bertentangan
dengan syariat.
📜 Al-Imam Ibnu
Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa seandainya suami meminta izin
kepada istrinya, biasanya istri akan menolak. Dalam hal ini, suami tetap
melangkah, sama saja apakah ia telah minta izin atau belum kepada istri
pertamanya, sama saja apakah setelah minta izin ternyata si istri
menolak memberi izin (ataukah menerima).
🌟
Namun, menurut beliau, seharusnya suami mengajak bicara istrinya,
memberikan penjelasan sampai si istri merasa cukup dengan penjelasannya
dan merasa tenang. Ia terangkan kepada istrinya hikmah poligami dan ia
sampaikan alasan keinginan menikah lagi. Apabila hal ini dilakukan
suami, kemudian ia mendatangkan istri barunya kepada istripertamanya,
niscaya istri pertama akan bisa menerima dengan lebih tenang, tanpa
curiga istri yang baru ini akan merebut suaminya karena ia telah
mendapatkan penjelasan. Ia mengetahui pernikahan suaminya dengan si madu
dan telah rela (walau mungkin kerelaannya harus dipaksakan).
🌷
Dengan cara seperti ini, diharapkan kedua istri (istri pertama dan
madunya) dapat hidup secara damai, tenteram, tidak saling menjauh, dan
saling membenci. Karena memerhatikan kemaslahatan ini, sepantasnya suami
meminta izin kepada istri pertamanya dan memberitahukannya, walaupun
tidak wajib. Andaipun si suami menikah diam-diam dan merahasiakannya
dari istrinya, tidak ada dosa bagi si suami. Fatawa Nurun ‘alad Darb,
1/334— 335
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
🔸{Bagian 4}🔸
✅ Tidak Dibenarkan Meminta Cerai Ketika Suami Menikah Lagi
📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´
📍📍📍📍
🌼
Apabila suami menikah lagi sedangkan istri pertamanya belum siap dimadu
atau tidak bisa menerima kenyataan dimadu, apakah tidak berdosa ia
meminta cerai dari suaminya? Sebagaimana si istri tidak boleh menuntut
suaminya untuk menceraikan madunya, tidak halal pula baginya menuntut
cerai dari suaminya.
🌼 Sang
suami tidak harus meluluskan permintaan cerai istrinya. Ada ancaman
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap istri yang bermudahmudah
menuntut cerai dari suaminya, padahal suaminya telah “berbaik-baik”
kepadanya. (Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/165, 166) Kata Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Istri
mana saja yang menuntut cerai dari suaminya padahal tidak ada kesulitan
yang mendesak, maka haram baginya mencium wangi surga.”
📜 HR. at-Tirmidzi no. 1187, Ibnu Majah no. 2055, dll, dinyatakan sahih dalam Shahih at-Tirmidzi
Tidak Ada Istilah “Habis Manis Sepah Dibuang”