Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Warna - Warni Dibalik Poligami 1

⭐ASHHABUS SUNNAH✪-WARNI DI BALIK POLIGAMI

🔸{Bagian 1}🔸

📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍📍📍📍

☑🏠Poligami disyariatkan dalam Islam bukan untuk menghancurkan rumah tangga yang sudah dibina sebelumnya atau untuk menggagalkan rumah tangga kedua yang baru dibangun. Jadi, sangatlah tidak diharapkan ketika seorang suami menikah lagi ternyata berisiko perceraian dengan istri yang pertama atau berpisah dengan istri yang baru.


⚠👉 Memang dibutuhkan kesiapan, keteguhan, kesungguhan, dan kebesaran jiwa seorang lelaki untuk menjalankannya. Sebagai lelaki, ia dituntut menjadi pemimpin dan pengatur bagi perempuan, karena Allah subhanahu wa ta'ala yang menetapkan demikian,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) di atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (an-Nisa: 34)

↪ Bukan sebaliknya, ia diatur oleh istrinya sehingga terkadang tidak berdaya dan tidak berkutik di hadapan istrinya. Kita bisa membayangkan, apa yang terjadi pada rumah tangga yang dikepalai oleh suami yang nurut pada istri saat ia menjalani kehidupan berpoligami dalam keadaan istrinya tidak suka.


❀✿❀✿❀✿❀✿❀

🔸{Bagian 2}🔸

✅ Tidak Ada Hak Bagi Istri Dalam Urusan Ini

📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍 📍 📍 📍

✔ Poligami adalah hak suami yang dianugerahkan oleh Dzat Yang Maha Penyayang dengan hikmah-Nya yang agung. Dengan demikian, tidak ada hak sama sekali bagi istri untuk mencegah suaminya menikah lagi, walaupun si istri beralasan bahwa dirinya telah mencukupi semua yang diinginkan oleh suaminya dan tidak ada yang kurang dari dirinya sehingga suami tidak butuh mencari istri yang lain.

❓Mengapa? Bisa jadi, suaminya ingin menikah lagi karena ingin memperbanyak keturunan, ingin menjaga kemuliaan si perempuan dengan menikahinya, atau ia merasa tidak cukup dengan seorang istri, dan hal ini sangat manusiawi. Allah Subhanahu wata’ala telah membolehkan pria untuk memperistri sampai empat wanita.

👐🌺 Tentu tidak pantas bagi seorang istri untuk marah, protes, dan tidak terima terhadap hukum Allah Subhanahu wata’ala yang diridhai- Nya atas para hamba-Nya. Bahkan, ia seharusnya bersabar dan mengharapkan pahala ketika menjalani semuanya. Sebab, bila ia berketetapan hati untuk sabar, niscaya urusannya akan mudah baginya. Demikian di antara nasihat yang disampaikan oleh al-Imam asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam fatwa beliau di kitab ad-Da’wah (1/106) dan FatawaNurun ‘alad Darb (2/165—166).

👉❗Beliau rahimahullah juga menekankan, apabila seorang lelaki mampu secara materi dan sanggup berbuat adil, lebih afdal/utama baginya untuk menikah lagi baik yang kedua, ketiga, maupun keempat. Sebab, semakin banyak istri akan memperbanyak lahirnya generasi baru Islam dan lebih banyak memberikan penjagaan terhadap kemaluan para perempuan, yang kalau tidak ada lelaki yang menikahinya, mereka akan hidup membujang di rumah tanpa pasangan hidup dan dikhawatirkan akan jatuh pada kejelekan.

🌅❎ Dimaklumi, dalam urusan ini memang biasanya istri pertama akan menentang dan marah. Namun, lelaki yang cerdas /bijak akan bisa menerangkan kepada si istri bahwa hal itu dibolehkan baginya dan ia berusaha menyenangkan hati si istri dengan segala yang mungkin dilakukannya. Demikian pula apabila ada penentangan dari pihak keluarga, misalnya dari ibu, si lelaki hendaknya berusaha menerangkan dengan cara yang baik tentang keputusannya berpoligami dan sisi pandangannya. (Fatawa Nurun‘alad Darb, 2/163

❀✿❀✿❀✿❀✿❀
🔸{Bagian 3}🔸

✅ Lebih Utama Bermusyawarah Dengan Istri

📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍 📍 📍 📍

❎💐 Seorang suami yang ingin menikah lagi tidak diharuskan mengajak bicara istrinya dan meminta izin tentang niatannya tersebut. Namun, apabila ia mengajak bicara, bermusyawarah, dan meminta izin, hal itu tentu lebih baik dan terpandang dalam ‘urf (adat kebiasaan), khususnya di negeri kita. Agama pun memandang berlakunya ‘urf apabila tidak bertentangan dengan syariat.

📜 Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa seandainya suami meminta izin kepada istrinya, biasanya istri akan menolak. Dalam hal ini, suami tetap melangkah, sama saja apakah ia telah minta izin atau belum kepada istri pertamanya, sama saja apakah setelah minta izin ternyata si istri menolak memberi izin (ataukah menerima).

🌟 Namun, menurut beliau, seharusnya suami mengajak bicara istrinya, memberikan penjelasan sampai si istri merasa cukup dengan penjelasannya dan merasa tenang. Ia terangkan kepada istrinya hikmah poligami dan ia sampaikan alasan keinginan menikah lagi. Apabila hal ini dilakukan suami, kemudian ia mendatangkan istri barunya kepada istripertamanya, niscaya istri pertama akan bisa menerima dengan lebih tenang, tanpa curiga istri yang baru ini akan merebut suaminya karena ia telah mendapatkan penjelasan. Ia mengetahui pernikahan suaminya dengan si madu dan telah rela (walau mungkin kerelaannya harus dipaksakan).

🌷 Dengan cara seperti ini, diharapkan kedua istri (istri pertama dan madunya) dapat hidup secara damai, tenteram, tidak saling menjauh, dan saling membenci. Karena memerhatikan kemaslahatan ini, sepantasnya suami meminta izin kepada istri pertamanya dan memberitahukannya, walaupun tidak wajib. Andaipun si suami menikah diam-diam dan merahasiakannya dari istrinya, tidak ada dosa bagi si suami. Fatawa Nurun ‘alad Darb, 1/334— 335


◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉

🔸{Bagian 4}🔸

✅ Tidak Dibenarkan Meminta Cerai Ketika Suami Menikah Lagi

📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah

´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´´
📍📍📍📍

🌼 Apabila suami menikah lagi sedangkan istri pertamanya belum siap dimadu atau tidak bisa menerima kenyataan dimadu, apakah tidak berdosa ia meminta cerai dari suaminya? Sebagaimana si istri tidak boleh menuntut suaminya untuk menceraikan madunya, tidak halal pula baginya menuntut cerai dari suaminya.

🌼 Sang suami tidak harus meluluskan permintaan cerai istrinya. Ada ancaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap istri yang bermudahmudah menuntut cerai dari suaminya, padahal suaminya telah “berbaik-baik” kepadanya. (Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/165, 166) Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Istri mana saja yang menuntut cerai dari suaminya padahal tidak ada kesulitan yang mendesak, maka haram baginya mencium wangi surga.”

📜 HR. at-Tirmidzi no. 1187, Ibnu Majah no. 2055, dll, dinyatakan sahih dalam Shahih at-Tirmidzi

Tidak Ada Istilah “Habis Manis Sepah Dibuang”